Seorang pria berinisial AR diringkus polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. AR ditangkap di gerbang BTN Puri Mutiara Indah, Jalan Kinibalu, Kota Watampone, Kabupaten Bone, sekitar pukul 23.00 Wita, Senin (24/11/2025).
Penangkapan itu berawal saat Panit II Opsnal Satreskrim Polsek Tanete Riattang, Ipda Muhammad Nasrum, melintas di lokasi bersama timnya dalam tugas lain.
Gerak-gerik AR yang mencurigakan membuat petugas melakukan pengintaian sebelum akhirnya menangkapnya.
“Kami sedang dalam tugas lain, tetapi melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Setelah kami intai, kami langsung melakukan penindakan,” ujar Nasrum kepada ENews Indonesia di lokasi kejadian.

Saat diamankan, AR sempat melawan dan berusaha menghilangkan barang bukti. Sementara seorang rekannya yang berada di lokasi berhasil melarikan diri.

Belum diketahui pasti peran AR dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Ketika diwawancara ENews Indonesia, AR memberikan keterangan yang berubah-ubah.

“Saya cuma disuruh, Pak, sama teman-teman di Persibo,” ucap AR dengan tangan terikat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan AR merupakan warga Dusun Tempe-Tempe, Desa Polewali, Kecamatan Sibulue.

Ia baru dua bulan menjabat sebagai kepala dusun. Selain itu, sejumlah warga mengenal AR sebagai pemasok sabu di wilayah Kecamatan Cina dan sekitarnya.

“Dulu dia penyuplai utama sabu untuk Desa Arasoe, Cinennung, dan sekitarnya. Saya kira dia sudah berhenti, ternyata makin menjadi,” ujar seorang sumber ENews Indonesia yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Selasa (25/11).

Saat ini AR telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bone untuk pengembangan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *